Gema.id – Financial Technology atau disingkat Fintech adalah wajah baru bisnis jasa keuangan. Dipengaruhi perkembangan teknologi, kehadiran aplikasi pinjaman online ini merubah mekanisme konvensional menjadi lebih modern. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan dengan uang tunai dan bertatap-muka, layanan baru ini memungkinkan transaksi dilakukan jarak jauh dalam hitungan detik.
Sejak kemunculannya, perusahaan teknologi keuangan (Financial Technology/Fintech) langsung menjadi buah bibir. Terhitung dari tahun 2016, arus kuat industri jasa keuangan pelan tapi pasti membawa Fintech menjadi punggawa tren layanan keuangan di era digital.
Potensi Dominasi dan Peluang Fintech
FinTech hadir seiring perubahan serba cepat yang didominasi penggunaan teknologi informasi. Dengan segenap fitur yang tersedia dan terus dikembangkan, Fintech diharapkan mampu meminimlasir problematika pembayaran dan transaksi. Menjadi lebih efektif, efisien dan semakin ekonomis.

Kemunculannya yang dalam waktu singkat mendominasi secara tidak langsung menjelaskan terbukanya peluang pasar industri jasa keuangan di Indonesia.
Kendati demikian, tidak sedikit juga sorotan yang muncul akibat maraknya Fitech Ilegal. Hal tersebut tidak hanya mencoreng industri jasa keuangan berbasis teknologi, tapi juga bergerak terbalik dari arah baik gejolak bisnis keuangan dalam negeri.
Dasar Hukum FinTech dan Sistem Pembayaran lainnya
Kuatnya pengaruh teknologi dalam sistem pembayaran memaksa Bank Indonesia untuk memastikan lalu lintas pembayaran tetap berjalan tertib. Meski telah mengalami penetrasi teknologi, sistem pembayaran perlu dipastikan terselnggara secara aman dan mendukung pilar-pilar guna mencapai visi dan misi Bank Indonesia, selaku Bank Sentral.
Mendukung berajalannya Fintech secara tertib dan aman tersebut, berikut ini beberapa aturan main yang telah di terbitkan Bank Indonesia terkait pengelolaan bisnis jasa keuangan berbasis teknologi;
- Peraturan BI Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
- Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
- Surat Edaran BI Nomor 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
Setiap pihak penyelenggara fintech wajib mematuhi peraturan dan surat edaran tersebut. Dengan begitu Bank Indonesia telah menjalankan fungsi yang salah satunya ialah menjamin keamanan transaksi keuangan. Utamanya terkait kerahasiaan data dan informasi konsumen.
Tips Pemanfaatan Fintech
Terselenggaranya pemanfaatan teknologi yang dikombinasikan dengan industri jasa keuangan diharapkan mampu memberi manfaat dalam lingkup kehidupan sehari-hari.

Mulai dari kemudahan layanan keuangan dalam sistem pembayaran berbasis teknologi hingga dukungan terhadap inklusi keuangan, berikut ini beberapa manfaat fintech yang penting untuk diketahui;
- Kemudahan layanan keuangan
- Membantu permodalan UMKM
- Dukungan terhadap inklusi keuangan
Jenis-Jenis FinTech
- Payment, clearing, and settlement
- Manajemen risiko dan investasi
- Market aggregator
Panduan Memilih Perusahaan Fintech yang Aman
Sangat diminati pencari modal karena kemudahan dan jangka waktu pengurusannya yang relatif cepat membuat Fintech rentan terhadap penipuan dan pelanggaran lainnya. Keadaan hari ini sudah banyak contoh dan korban. Tidak sedikit yang akhirnya khawatir dan kembali menggunakan jasa keuangan konvensional yang ribet dan makan waktu lama.

Harus diakui, ketersediaan modal adalah aspek penting bagi banyak orang. Baik untuk kebutuhan mendadak, ataupun memulai usaha. Kembali ke penyedia konvensional tentu bukanlah arah yang baik, ditengah pesatnya kemajuan teknologi berikut ini panduan memilih penyelenggara jasa fintech yang aman dan benar;
#1 Pastikan Aplikasi Fintech Terdaftar di OJK
Perusahaan Jasa fintech yang terdaftar dan diawasi OJK tentunya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk mengetahui penyedia jasa fintech yang telah terdaftar di OJK, kamu bisa cek langsung di situs resmi OJK.
Diantara ketentuan tersebut OJK sebagai otoritas pengawasan menekankan pada metode penagihan, besaran suku bunga pinjaman, denda, dan lain sebagainya.
#2 Cermati Prasyarat yang Diminta
Pastikan layanan fintech yang anda cermati tidak meminta surat-surat rahasia dan berharga seperti surat tanah dan lainnya sebagai persyaratan. Prasyarat umum penyedia pinjaman adalah NPWP, KTP, KK, slip gaji, surat keterangan kerja, dan printout rekening buku tabungan.
#3 Memiliki Transparansi Sistem yang Baik
Perusahaan Fintech layaknya penyedia pinjaman lainnya, wajib memberitahu dengan jelas dan transparan di awal terkait jatuh tempo, bunga, denda, dan biaya tambahan (jika ada) lainnya.
#4 Mudah Cek Status Pinjaman
Perusahaan fintech adalah pihak yang memberikan pinjaman secara online umumnya melalui aplikasi. Tentu aneh jika tawaran kemudahan akses yang diberikan tidak memudahkan pengguna untuk mengecek status pinjamannya.
#5 Memiliki Customer Service yang Baik
Standard ideal customer service hari ini adalah 24/7, artinya selalu dapat dihubungi setiap saat. Kendati masih banyak penyedia jasa di Indonesia (tidak hanya fintech) belum memiliki CS sebaik standar ini, setidaknya mudah dihubungi adalah syarat mutlak untuk Customer Service tidak terkecuai penyelenggara fintech.
#6 Perhatikan Ulasan Pengguna Jasa
Sebagaimana bisnis di era internet lainnya, ulasan atau review adalah segalanya. Sisi positif dari ketatnya persaingan penyedia jasa online hari adalah sensitifnya kepercayaan pengguna. 1 saja pengguna merasa dikibuli oleh penyedia jasa, dapat dipastikan bisnisnya akan ambruk.
Dengan demikan memperhatikan ulasan pengguna yang umumnya berupa komentar adalah hal penting untuk mengetahui penyedia tersebut aman atau tidak.
Disamping panduan yang telah diurai diatas, penting untuk anda memperhatikan indikator pembeda antara penyedia Fintech Legal dan Ilegal berikut ini.
Perbandingan Fintech Legal & Fintech Ilegal
Fintech Lending Legal | Fintech Lending Ilegal |
Terdaftar dan diawasi OJK | Tak mempunyai izin resmi |
Identitas pengurus dan alamat kantor jelas | Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas |
Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat | Seleksi cenderung dipermudah |
Informasi biaya pinjaman dari denda transparan | Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas |
Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari | Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas |
Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok | Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas |
Penagihan maksimal 90 hari | Penagihan tidak ada batas waktu |
Akses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi | Akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam |
Memiliki layanan pengaduan konsumen | Ketersediaan layanan pengaduan dipertanyakan |
Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil | Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi |